Senin, 07 Maret 2016

Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan

Standard
Bagi pengendara roda dua maupun roda empat kalau mendengar kata 'razia' bawaannya langsung deg-degan. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan cinta. Jantung mereka berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas polisi punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.
Heits, gak cuma pak polisi yang bisa nyari kesalahan sobat. Sobat juga bisa kok mencari 'titik kelemahan' mereka. Hihihi. Bukan ingin melawan aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya sobat terhindar dari razia bohongan ini, sobat perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap sah. yaitu:
# Adanya papan pemberitahuan
dalam Pasal 10 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala atau insidental.
pada ketentuan Pasal 22 PP 80/2012 yang berbunyi:
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
  1. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
#Polisi memiliki surat perintah
Jika sobat mengendarai kendaraan bermotor dan sobat diberhentinkan dijalan saat sobat melaju karena kelengkapan kendaraan tidak lengkap, misalnya spion yang terpasang hanya sebelah atau satu sisi, maka sobat boleh dihentikan, akan tetapi saat sobat berkendara sobat digiring untuk minggir biasanya orang menyebut razia, padahal PP 80 Tahun 2012 menjelaskan razia dilakukan oleh petugas gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, tetapi jika dihentikan oleh sekelompok Polisi dan meminta sobat menunjukkan surat kendaraan maupun SIM sobat, maka sobat berhak bertanya surat perintah atau surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan Kepolisian dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP No 80 Tahun 2012) .
Jika polisi tidak bisa menungjukkan surat perintah atau surat tugas maka jangan mau memberikan surat-surat kendaraan sobat, anggap saja polisi ilegal dan silahkan lapor pada provost karena mereka melanggar aturan hukum itu sendiri (Pasal 15 PP No 80 tahun 2012).
#Polisi wajib memakai seragam dan atributnya.
Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia sobat tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
#Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
yang berhak menilang. Ini perlu banget sobat ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat sobat berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang sobat, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.
Untuk lebih jelasnya sobat bisa baca sendiri undang-undangnya disini:
Terimakasih dan semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar