Bagi
pengendara roda dua maupun roda empat kalau mendengar kata 'razia'
bawaannya langsung deg-degan. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan
cinta. Jantung mereka berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap
pemeriksaan pasti petugas polisi punya berbagai macam trik demi mencari
kesalahan pengguna jalan.
Heits,
gak cuma pak polisi yang bisa nyari kesalahan sobat. Sobat juga bisa
kok mencari 'titik kelemahan' mereka. Hihihi. Bukan ingin melawan
aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan
razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya sobat terhindar dari razia
bohongan ini, sobat perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap
sah. yaitu:
# Adanya papan pemberitahuan
dalam Pasal 10 PP 80/2012
disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan
oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala atau
insidental.
pada ketentuan Pasal 22 PP 80/2012 yang berbunyi:
(1) Pada
tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan
insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan
(2) Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling
sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan
(3) Pemeriksaan
yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua
arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan
tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50
(lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
(4) Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
- menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
- memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
- memakai rompi yang memantulkan cahaya.
#Polisi memiliki surat perintah
Jika
sobat mengendarai kendaraan bermotor dan sobat diberhentinkan dijalan
saat sobat melaju karena kelengkapan kendaraan tidak lengkap, misalnya
spion yang terpasang hanya sebelah atau satu sisi, maka sobat boleh
dihentikan, akan tetapi saat sobat berkendara sobat digiring untuk
minggir biasanya orang menyebut razia, padahal PP 80 Tahun 2012
menjelaskan razia dilakukan oleh petugas gabungan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, tetapi jika dihentikan oleh sekelompok Polisi dan meminta
sobat menunjukkan surat kendaraan maupun SIM sobat, maka sobat berhak
bertanya surat perintah atau surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan
Kepolisian dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 15 ayat (1),
(2) dan (3) PP No 80 Tahun 2012) .
Jika
polisi tidak bisa menungjukkan surat perintah atau surat tugas maka
jangan mau memberikan surat-surat kendaraan sobat, anggap saja polisi
ilegal dan silahkan lapor pada provost karena mereka melanggar aturan
hukum itu sendiri (Pasal 15 PP No 80 tahun 2012).
#Polisi wajib memakai seragam dan atributnya.
Dalam
pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan
peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas,
tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia sobat tapi kelupaan pakai
sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
#Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
yang
berhak menilang. Ini perlu banget sobat ketahui. Cuma polisi lalu
lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat sobat
berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang sobat, gak usah
ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.
Untuk lebih jelasnya sobat bisa baca sendiri undang-undangnya disini:
Terimakasih dan semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar